Menelusuri Sejarah Wakaf dari Masa Rasulullah Hingga Kini

Seiring berkembangnya zaman, tren berwakaf pun juga terus berkembang. Terdapat ciri khas perkembangan sejarah wakaf dari masa ke masa yang tetap berpedoman pada apa yang Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa salam ajarkan. 

Di era modern ini kita dapat dengan mudah menemukan sarana berwakaf yang beragam, termasuk via digital, juga,  jenis wakaf yang begitu banyak seperti rumah sakit, buku atau Quran, kendaraan atau transportasi, juga alat-alat elektronik. 

Terlepas dari itu, pernahkah Sobat Wakaf bertanya-tanya tentang bagaimana sejarah wakaf di Zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dulunya?

Nah supaya gak makin penasaran lagi, yuk kita kupas bersama secara singkat. Baca sampai tuntas ya! 

Sejarah Wakaf Pertama Kali

Sebelum mengulik pada sejarah awalnya, apakah sobat wakaf sudah tahu apa itu wakaf? Untuk lebih jelasnya yuk kita intip sedikit bagaimana 4 imam mazhab mendefinisikan wakaf. 

Menurut Imam Hanafi wakaf adalah menyedekahkan harta milik wakif dimana harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan umat dan kepemilikannya tidak lepas dari wakif, artinya wakif berhak menariknya kembali dan jika wakif meninggal maka harta tersebut akan diwariskan pada ahli waris si wakif. Senada dengan Imam Hanafi, Imam Maliki juga berpendapat hal yang sama. 

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, Wakaf adalah menyedekahkan harta milik wakif dimana harta tersebut dianggap sebagai sedekah mengikat, wakif tidak lagi memiliki hak pada harta tersebut dan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris wakif. 

Adapun orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wasallam. Juga terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa orang yang melakukan wakaf pertama kali adalah Sahabat Umar Bin Khattab. 

Pendapat yang mengatakan Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wasallam yang melakukan pertama kali berlandaskan pada hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, yang menjelaskan bahwa para sahabat pernah bertanya siapa yang melakukan wakaf pertama kali, orang Muhajirin mengatakan Umar bin Khattab dan orang Ansor mengatakan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam. 

Semasa hidupnya Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam pernah mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk membangun sebuah masjid. Rasulullah juga mewakafkan ketujuh kebun kurma milik beliau di Madinah, beliau juga mewakafkan kebun kurma mukhairiq yang sebagian hasilnya diberikan sebagai nafkah untuk keluarga beliau selama satu tahun. 

Sahabat Umar bin Khattab juga telah mewakafkan berbagai hartanya, pernah suatu ketika beliau memperoleh harta dari rampasan perang berupa sebidang tanah dan langsung meminta petunjuk pada Rasulullah, hingga akhirnya beliau mewakafkan hasil pengelolaan tanah tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Ini Dia 5 Manfaat dan Tujuan Orang Berwakaf

Sejarah Wakaf Para Sahabat 

Ilustrasi - Sejarah Wakaf

Selain Umar bin Khattab terdapat beberapa sahabat yang juga terkenal karena wakaf hartanya, sahabat tersebut adalah:

Abu Thalhah

    Tidak mau kalah dari Umar bin Khattab, Abu Talhah juga turut mengikuti jejak Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagai seorang muallaf saat itu, beliau tidak ragu mewakafkan harta kesayangannya berupa kebun kurma Bairuha yang sangat subur dan mendatangkan keuntungan berlimpah. 

    Motivasi Abu Thalhah sendiri adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Surah Ali Imran ayat 92 yang menjelaskan bahwa seorang muslim belum akan mendapatkan kebaikan yang sempurna sebelum menafkahkan sebagian harta yang paling dicintai di Jalan-Nya. Hal inilah yang membuat Abu Thalhah langsung mendatangi Rasulullah dan menyampaikan niatnya untuk mewakafkan kebun kurma kesayangan beliau. 

    Abu Bakar As-Siddiq 

      Suatu ketika Rasulullah pernah mendapatkan hibah tanah dari dua orang anak yatim Bani Najjar. Akan tetapi Rasulullah menolaknya dan memutuskan untuk membelinya seharga 10 dinar yang saat itu dibayar oleh Sahabat Abu Bakar As-Siddiq. Namun bukannya dikelola untuk kebutuhan pribadi, Rasulullah dan Abu Bakar pun langsung mewakafkan kebun kurma tersebut untuk kemaslahatan umat. 

      Utsman bin Affan

        Beliaulah salah satu sahabat yang nama dan rekeningnya masih terus hidup sampai sekarang. Sahabat Utsman bin Affan telah mewakafkan sumur bernama Raumah yang menjadi satu-satunya sumber air saat kekeringan mencekik pada masa itu. Awalnya sumur ini bukanlah milik beliau, melainkan milik orang-orang Yahudi yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, dan menjual air dengan harga yang tinggi. Hal tersebut membuat  fakir miskin menjerit karena tidak sanggup membayarnya, sedangkan mereka sangat membutuhkan air untuk keberlangsungan hidup.

        Melihat kondisi ini Utsman bin Affan tergerak untuk membeli sumur tersebut, awalnya beliau membeli setengah sumur dengan pembagian penggunaan sumur satu hari untuk orang-orang Yahudi dan satu hari untuk umat Islam. Namun pada saat kepemilikan sumur dipegang orang Yahudi, sumur tersebut sepi dan tidak ada pembeli, sebab kaum muslim telah menyimpan stock sebelum mendapatkan giliran akses sumur kembali. Hal ini pun membuat orang Yahudi memutuskan menjual seluruh sumurnya kepada Utsman bin Affan.

        Sumur inilah yang terus mengalir hingga sekarang dan terus dikelola dan mulai ditanami kebun kurma, yang keuntungannya tidak pernah terputus-putus bahkan hingga Sahabat Utsman bin Affan telah wafat. Maa Syaa Allah..

        Sejarah Wakaf di Nusantara

        Di Bumi Nusantara wakaf telah dikenal sejak islam masuk pertama kali. Saat itu wakaf dijadikan salah satu penyokong perekonomian islam. Sejarah wakaf pun terus mengalami transformasi seiring zaman dan pemerintahan yang memimpin di saat itu.

        Era Penjajahan

        Pada saat penjajahan, terutama penjajahan Hindia Belanda wakaf diatur oleh pemerintah dalam surat edaran No. 435 tentang oezicht op den houw van Muhammedaansche bedehuizen. Surat edaran ini dijadikan sebagai aturan perwakafan tanah, masjid, ataupun rumah ibadah lainnya. Tidak lama setelah itu keluar lagi surat edaran terbaru yang mengeluarkan aturan, bahwa untuk berwakaf harta maka wakif perlu mendapatkan izin dari bupati terlebih dahulu. 

        Era Kemerdekaan 

        Setelah dideklarasikannya kemerdekaan secara penuh untuk negara Indonesia pada tahun 1945, maka peraturan wakaf pun diambil oleh pemerintahan sah yang memimpin saat itu di bawah pengelolaan kementerian agama. Perlahan aturan wakaf disesuaikan pada pedoman islam sebenarnya dan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam. 

        Era Reformasi – Sekarang

        Sebagai negara yang berlandaskan hukum tertinggi UUD Negara Republik Indonesia, aturan undang-undang yang mengatur perwakafan pun terus mengalami perubahan. Undang-undang sebelumnya dianggap belum dapat memenuhi kebutuhan aturan perwakafan yang juga terus berkembang. Sebelumnya wakaf identik berupa masjid, tanah, dan sekolah atau madrasah saja. Namun sekarang bentuk wakaf pun sangat beragam disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. 

        Baca Juga: Apa Itu Wakaf Produktif? Kenali 5 Manfaatnya!

        Itulah tadi pembahasan tentang sejarah Wakaf dari masa Rasulullah hingga sekarang. Dari masa ke masa tentunya banyak hal yang terus berubah. Dulu wakaf kebanyakan berupa kebun, tanah, atau sumur, namun sekarang wakaf pun juga dapat dilakukan tunai dengan uang. Dulu untuk dapat berwakaf harus mengeluarkan harta yang banyak setara sebidang tanah atau kebun, namun sekarang berwakaf sudah dapat dilakukan dengan nominal uang kecil sekalipun. 

        Alhamdulillah, berkembangnya teknologi juga mempermudah umat islam dalam beramal. Maka dari itu jangan lagi menunda mengerjakan kebajikan ya, Sobat Wakaf. 

        Sebagai Lembaga Nazhir yang amanah dan profesional, Wakaf Salman di bawah legalitas Badan Wakaf Indonesia siap membantu menyalurkan wakaf Sobat Wakaf sekalian kepada Mauquf ‘alaih yang tepat dalam berbagai program sosial, demi mengharap ridho Allah Subhanahu wata’ala.

        Maka dari itu, yuk tunaikan Wakaf terbaikmu sekarang! Klik tombol di bawah ya..

        ilustrasi sejarah wakaf

        Leave a Comment