Jangan Ragu, Inilah Hukum Wakaf Al Quran!

Pernahkah Sobat Wakaf mendengar tentang hukum wakaf Al Quran? Mewakafkan Al Quran bisa menjadi salah satu cara untuk berbagi kebaikan dan mendapat pahala yang terus mengalir. Namun, sebelum mewakafkan Al Quran, penting untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Di pembahasan kali ini, mari kita ketahui secara mendalam tentang hukum wakaf Al Quran, syarat-syaratnya, dan bagaimana melakukan wakaf Al Quran dengan benar. Jadi, yuk simak informasi penting seputar wakaf Al Quran ini!

Definisi Wakaf Al Quran

Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum wakaf Al Quran, mari kita pahami dulu apa itu wakaf Al Quran.

Wakaf Al Quran adalah tindakan menyerahkan atau menghibahkan mushaf Al Quran kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Tujuan wakaf Al Quran adalah agar Al Quran tersebut dapat dibaca dan diambil manfaatnya oleh banyak orang.

Wakaf Al Quran bisa dilakukan untuk diri sendiri atau orang tua yang sudah meninggal. Wakaf untuk diri sendiri bisa dilakukan dengan mewakafkan Al Quran ke masjid tertentu dengan syarat dia masih bisa membacanya selama hidup. Namun, sebaiknya konsultasikan dulu dengan ahli fiqih untuk memastikan keabsahannya.

Baca Juga: 5 Manfaat Sedekah Quran untuk Orang yang Sudah Meninggal

Sedangkan wakaf Al Quran untuk orang tua yang sudah meninggal adalah praktik yang sangat baik. Cara mewakafakan Al Quran untuk orang tua yang sudah meninggal adalah sebagai berikut.

  1. Niatkan wakaf Al Quran tersebut untuk orang tua.
  2. Sebutkan nama orang tua saat mengucapkan ikrar wakaf.
  3. Pilih tempat yang tepat untuk mewakafkan, misalnya masjid tempat orang tua biasanya beribadah

Lalu, apakah wakaf Al Quran berbeda dengan sedekah biasa? Tentu, Sobat Wakaf. Wakaf Al Quran memiliki perbedaan dengan sedekah biasa, di antara perbedaannya adalah sebagai berikut:

  1. Wakaf bersifat permanen, sedangkan sedekah bisa bersifat sementara.
  2. Objek wakaf tetap utuh, sementara objek sedekah bisa habis.
  3. Manfaat wakaf terus mengalir, sedangkan sedekah biasa pahalanya terbatas.

Hukum Wakaf Al Quran

Ilustrasi - Hukum Wakaf Al Qura

Sobat Wakaf mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya hukum wakaf Al Quran dalam Islam? Untuk itu, mari kita bahas!

1. Pandangan Ulama tentang Wakaf Al Quran

Mayoritas ulama sepakat bahwa mewakafkan Al Quran hukumnya adalah sunnah muakkad. Hal ini didasarkan pada hadits dan praktik para sahabat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam yang sering mewakafkan mushaf Al Quran.

2. Dalil yang Mendukung Wakaf Al Quran

Salah satu dalil yang sering dijadikan landasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda terputuslah semua amalan anak Adam ketika meninggal dunia, kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh dan sholehah. Wakaf Al Quran termasuk dalam kategori sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meski sudah meninggal dunia.

Syarat Wakaf Al Quran

Agar wakaf Al Quran Sobat Wakaf sah dan diterima, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat wakaf Al Quran yang perlu Sobat Wakaf ketahui.

Syarat Wakif (Pemberi Wakaf)

  1. Baligh dan berakal.
  2. Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan.
  3. Memiliki hak penuh atas Al Quran yang diwakafkan.

Syarat Mauquf (Al Quran yang Diwakafkan)

  1. Al Quran harus dalam kondisi baik dan layak baca.
  2. Merupakan milik sah dari wakif.
  3. Bukan Al Quran hasil fotocopy atau cetakan ilegal.

Syarat Mauquf ‘Alaih (Penerima Wakaf)

  1. Lembaga atau perorangan yang amanah.
  2. Mampu menjaga dan memanfaatkan Al Quran dengan baik.
  3. Tidak menggunakan Al Quran untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Syarat Shigat (Ikrar Wakaf)

  1. Diucapkan dengan jelas dan tegas.
  2. Menyatakan niat mewakafkan Al Quran.
  3. Bisa dilakukan secara lisan, tertulis, atau dengan isyarat.

Tata Cara Wakaf Al Quran

Setelah memahami syarat-syaratnya, lalu bagaimana cara melakukan wakaf Al Quran? Adapun langkah-langkah wakaf Al Quran adalah sebagai berikut.

  1. Siapkan Al Quran yang akan diwakafkan.
  2. Tentukan penerima wakaf (masjid, pesantren, atau lembaga penyalur wakaf)
  3. Ucapkan ikrar wakaf dengan jelas.
  4. Serahkan Al Quran kepada penerima wakaf.
  5. Jika diperlukan, buatlah surat keterangan wakaf.

Keutamaan Wakaf Al Quran

Tahukah Sobat Wakaf bahwa mewakafkan Al Quran memiliki banyak keutamaan? Berikut keutamaan wakaf Al Quran beberapa di antaranya sebagai berikut.

  1. Pahala yang terus mengalir.
  2. Membantu penyebaran ilmu agama.
  3. Menjadi amal jariyah setelah meninggal.
  4. Memudahkan orang lain untuk membaca Al Quran

Baca Juga: Ini Dia 5 Keutamaan Wakaf Quran Sebagai Amal Jariyah

Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Wakaf Al Quran

Agar wakaf Al Quran Sobat Wakaf sempurna, hindari kesalahan-kesalahan berikut.

  1. Mewakafkan Al Quran yang rusak atau tidak layak baca.
  2. Tidak mengucapkan ikrar wakaf dengan jelas.
  3. Mewakafkan ke tempat yang tidak dapat menjaga Al Quran dengan baik.
  4. Lupa mencantumkan nama pemberi wakaf (jika ingin mendapatkan doa).

Nah, Sobat Wakaf, itulah pembahasan lengkap tentang hukum wakaf Al Quran. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita semua tentang wakaf Al Quran.

Jangan ragu untuk mewakafkan Al Quran, karena ini merupakan salah satu cara terbaik untuk beramal dan mendapatkan pahala yang terus mengalir. Ingatlah selalu untuk memperhatikan syarat-syarat dan tata caranya agar wakaf kita sah dan diterima. Selamat beramal, Sobat Wakaf. Yuk, klik tombol di bawah!

Leave a Comment