Ngomongin wakaf pasti nyambung juga soal mauquf alaih. Terus apa itu mauquf alaih? Bagaimana perannya, dan apa saja kategorinya? Secara singkat, menurut peraturan pemerintah nomor 41 pasal 1 tahun 2024 tentang wakaf, mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
Mauquf alaih juga merupakan salah satu bagian dari rukun wakaf loh. Artinya jika tidak ada mauquf alaih maka wakaf tersebut tidaklah sah dan dapat terima dalam hukum islam.
Nah jangan sampai amalan baik yang telah ditunaikan tertolak dan tidak bernilai sama sekali ya, Sobat Wakaf. Oleh karena itu kamu wajib tahu dulu nih apa itu mauquf alaih secara rukun wakaf dalam islam, termasuk syarat-syarat wakif, dan bagaimana islam menyebutkan kategori-kategori dan jenis-jenis yang berhak menjadi mauquf alaih. Yuk simak penjelasan berikut hingga tuntas!
Daftar Isi
Rukun Wakaf dan Syarat-syarat Wakif
Sebelum mengetahui apa itu mauquf alaih dan kategorinya, kita akan bahas terlebih dahulu tentang Rukun Wakaf dan Syarat-syarat Wakif.
Baca Juga: 5 Contoh Wakaf untuk Pemberdayaan Umat
Rukun dalam islam adalah suatu hal yang harus dipenuhi supaya suatu amalan dianggap sah secara hukum islam. Maka, untuk amalan wakaf juga terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi, rukun-rukun tersebut di antaranya:
- Niat karena Allah Subhanahu wa ta’ala, setiap amalan tergantung pada niatnya. Niat jugalah yang akan menentukan besaran pahala yang didapatkan oleh seseorang. Maka, hendaknya setiap amalan diniatkan hanyalah semata ingin mendapatkan ridha Allah subhananu wa ta’ala.
- Mauquf, adalah objek wakaf artinya ketika hendak berwakaf wakif wajib memutuskan objek yang ingin diwakafkan. Bisa berupa wakaf sumur, wakaf bangunan, wakaf Al quran, dan lain-lain.
- Wakif, orang yang mewakafkan harta benda miliknya yang diperoleh dari cara halal.
- Mauquf ‘alaih, inilah yang disebut sebagai penerima wakaf. Sebelum menyalurkan wakafnya hendaknya wakif atau lembaga yang dipercaya wakif menentukan pihak yang berhak untuk menerimanya.
- Shigah, atau bukti wakif yang mewakafkan harta miliknya kepada Mauquf ‘alaih. Bukti ini pun dapat berupa tulisan tertulis ataupun ucapan bahkan isyarat. Namun dianjurkan untuk membuat akta wakaf yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Setelah memahami rukun wakaf di atas, kamu juga wajib mengetahui bagaimana syarat untuk menjadi seorang wakif. Beberapa syarat tersebut di antaranya:
- Islam.
- Baligh dan berakal sehat.
- Pemilik harta secara penuh, harta yang diwakafkan bukanlah kepemilikan harta bersama dengan orang lain.
- Niat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala.
- Mampu berwakaf, tidak ada larangan dari pihak lain sebab harta tersebut wewenang wakif sepenuhnya.
- Mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, hukum yang dimaksud adalah hukum islam yang mengaturnya, di Indonesia pemerintah juga telah mengatur wakaf dalam undang-undang.
Apa Itu Mauquf Alaih
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, bahwa mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Dengan kata lain, secara simpelnya, mauquf alaih adalah seorang penerima manfaat.
Gak sembarang orang loh, layak dan berhak untuk menjadi mauquf alaih. Maka dari itu, yuk kita perdalam pemahaman kita soal itu, mulai dari jenis-jenisnya, hingga kategorinya.
Mauquf Alaih dan Jenis-jenisnya
Ada beberapa jenis Mauquf ‘alaih atau penerima wakaf, di antaranya:
- Mauquf Alaih Mu’ayyan
Mauquf ‘alaih mu’ayyan adalah penerima manfaat wakaf spesifik, penerima manfaat wakaf ini adalah sekumpulan orang-orang tertentu yang disebutkan saat ikrar wakaf, dimana pada kondisi tertentu wakif juga bisa merasakan manfaat dari harta yang diwakafkan tersebut. Contohnya, Bu Wati yang mewakafkan tanahnya untuk didirikan masjid di kampung halamannya. Maka penerima manfaat wakaf di sini spesifik yaitu warga sekitar yang tinggal di kampung halaman Bu Wati, Bu Wati juga diperbolehkan untuk melakukan salat di Masjid yang diwakafkan tersebut.
- Mauquf Alaih Ghairu Mu’ayyan
Mauquf ‘alaih ghairu mu’ayyan adalah penerima manfaat tidak spesifik, penerima manfaat wakaf ini menyasar masyarakat secara umum dan golongan penerima manfaat wakaf ini tidak disebutkan secara spesifik saat ikrar wakaf. Contohnya, Bu Wati yang mewakafkan hartanya untuk membangun rumah sakit untuk masyarakat umum yang ingin berobat.
9 Kategori Mauquf Alaih
Wakaf merupakan amalan sosial yang mampu menyelesaikan masalah ekonomi umat, wakaf juga merupakan aset jangka panjang umat islam.
Baca Juga: Kisah Casmad, Sang Penghafal Quran Sekaligus Mauquf Alaih yang Menginspirasi
Oleh karena itu, islam mengatur kriteria-kriteria yang berhak menerimanya agar penerimaan manfaat dari wakaf tersebut benar dan tepat. Dikutip dari beberapa hadist, terdapat 9 kategori yang berhak menerima wakaf, di antaranya:
Fakir
Fakir adalah sekelompok orang yang sama sekali tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena tidak memiliki harta dan pekerjaan.
Miskin
Miskin adalah sekelompok orang yang sudah memiliki pekerjaan namun belum dapat mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Mualaf
Mualaf adalah orang-orang yang baru memeluk islam. Lalu kenapa golongan ini diperbolehkan menerima wakaf? Sebab mualaf yang baru saja masuk islam, rata-rata dilepas oleh keluarganya sehingga tidak lagi memiliki harta. Selain itu pemberian wakaf kepada mualaf juga bermaksud untuk memberikan dukungan dan motivasi bagi mereka dalam mempelajari agama islam.
Hamba Sahaya
Hamba sahaya atau budak banyak terdapat pada zaman dahulu. Namun sekarang hamba sahaya dapat diartikan sebagai pembantu.
Gharim
Gharim adalah orang-orang yang terlilit hutang namun tidak mampu untuk melunasinya. perlu diketahui bahwa mereka berhutang bukan karena keinginan melainkan kebutuhan yang mendesak.
Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berperang di Jalan Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukan hanya berperang di medan perang, Fisabilillah juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang mengajarkan ilmu atau para pendidik.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang melakukan perjalanan jauh, namun tidak dapat kembali ke kampung halamannya karena kekurangan biaya.
Nazhir
Nazhir adalah pihak yang dipercaya wakif untuk membantu mengelola dan menyalurkan harta benda yang dititipkan kepada mereka yang berhak dan layak. Nazhir dapat menerima imbalan atas pengelolaan harta benda wakaf tidak lebih dari 10%.
Orang yang Membutuhkan atau Kerabat Terdekat
Wakaf atau sedekah yang paling utama adalah kepada kerabat terdekat, kenapa? Karena sedekah pada keluarga terdekat dapat menyambung tali silaturahim dan berbuat baik pada kerabat terdekat adalah sebaik-baik silaturahim. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk bersedekah kepada orang tua terlebih dahulu kemudian kerabat yang lebih dan lebih dekat.
Itulah 9 kategori yang dapat menerima wakaf dari Sobat Wakaf yang mewakafkan hartanya. Perlu dipahami bahwa kategori satu sampai dengan tujuh juga merupakan kategori penerima zakat. Namun apapun bentuk hartanya dan berapapun jumlahnya, Sobat Wakaf haruslah teliti dalam menentukan pihak mauquf alaih yang tepat. Jika tidak sempat mencari pihak penerima wakaf yang tepat sesuai kategori di atas. Sobat Wakaf juga dapat mempercayakannya pada lembaga nadzir yang kredibel atau dapat dipercaya.
Sebagai Lembaga Nazhir yang amanah dan profesional, Wakaf Salman di bawah legalitas Badan Wakaf Indonesia siap membantu menyalurkan wakaf yang sobat salurkan kepada mauquf alaih yang tepat, melalui berbagai program sosial.
Maka dari itu, yuk tunaikan Wakaf terbaikmu sekarang! Klik tombol di bawah ya..