Apa Itu Nazhir? Simak Penjelasan dan 5 Kriteria Nya!

Sudahkah Sobat Wakaf benar-benar memahami apa itu Nazhir? Setidaknya, pasti Sobat sekalian pernah mendengar istilah tersebut, baik dari membaca Kabar Wakaf di Website Wakaf Salman, saat sedang mencari informasi seputar Wakaf di mesin pencari, maupun dari obrolan dengan orang-orang di sekitar.

Secara singkat, Nazhir adalah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Merekalah yang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa harta wakaf digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku. 

Seorang Nazhir juga bertugas untuk mengoptimalkan pengelolaan harta wakaf yang sudah diserahkan oleh wakif agar dapat memberikan dampak dan manfaat yang juga optimal bagi umat. Jadi, tugas Nazhir tidak hanya terbatas pada pemeliharaan, tetapi juga meliputi pengelolaan aset wakaf agar bisa memberikan manfaat yang lebih luas lagi.

Jika Sobat Wakaf masih penasaran dan ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu Nazhir, mulai dari peran, tanggung jawab, dan kriterianya, mari kita bahas lebih mendalam dalam artikel kali ini!

Apa Itu Nazhir

Nazhir adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengurus dan merawat harta wakaf. Nazhir bisa merupakan individu, organisasi atau lembaga berbadan hukum. Istilah Nazhir berasal dari Nadzira-yandzaru, yakni kata kerja yang artinya menjaga dan mengurus. Seorang Nazhir wakaf profesional haruslah mampu memastikan bahwa harta wakaf akan dikelola sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Kenali 5 Perbedaan Hibah dan Wakaf, Jangan Tertukar!

Menurut Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Nazhir adalah pihak yang menerima harta wakaf untuk dikembangkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Lalu apa saja sih syarat menjadi Nazhir?

Syarat Menjadi Nazhir

Ilustrasi Apa Itu Nazhir

Untuk menjadi Nazhir, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Syarat-syarat ini haruslah dipenuhi karena merupakan indikator minimal agar kita dapat memastikan bahwa pengelolaan wakaf akan dilakukan oleh pihak yang kompeten dan bertanggung jawab. 

Di indonesia, terdapat peraturan yang mengatur syarat menjadi Nazhir, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Nazhir, baik perorangan, organisasi, maupun badan hukum. 

Nazhir Perorangan

Pertama kita akan membahas tentang syarat Nazhir perorangan, yakni Individu yang secara pribadi bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Bagi Nazhir perorangan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi menurut aturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Nazhir harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki hak hukum yang sah di Indonesia
  2. Sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku dalam pengelolaan wakaf, seorang Nazhir harus beragama Islam
  3. Nazhir harus sudah dewasa agar dapat bertindak secara hukum dan bertanggung jawab atas pengelolaan harta wakaf
  4. Memiliki sifat amanah atau dapat dipercaya
  5. Berada dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugasnya
  6. Tidak terhalang oleh masalah hukum yang dapat mempengaruhi kemampuannya dalam menjalankan tugas sebagai Nazhir

Nazhir Organisasi

Kedua adalah Nazhir organisasi, beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi menurut aturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Pengurus organisasi harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan Nazhir perorangan
  2. Organisasi tersebut harus memiliki fokus kegiatan di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam

Nazhir Badan Hukum

Terakhir adalah Nazhir badan hukum, beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi menurut aturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Pengurus badan hukum juga harus memenuhi syarat Nazhir perorangan
  2. Didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  3. Memiliki kegiatan yang berkaitan dengan sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam

Kriteria Nazhir

Selain memastikan syarat-syarat terpenuhi, kita juga perlu melihat apakah nazhir telah memiliki kriteria yang mendukung. Kriteria ini perlu diperhatikan, sebab meskipun syarat-syarat telah terpenuhi, seorang Nazhir profesional juga harus memiliki keterampilan yang mendukung kemampuannya dalam mengelola harta wakaf secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Apa Itu Wakaf Produktif? Kenali 5 Manfaatnya!

Jujur dan Berintegritas

Seorang Nazhir perlu memiliki integritas dan kejujuran. Hal ini diperlukan karena Nazhir harus mampu menjaga kepercayaan wakif dan memastikan bahwa harta wakaf dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Patuh terhadap Hukum

Nazhir harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan pengelolaan wakaf. Termasuk memahami dan menjalankan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang wakaf.

Memahami Prinsip Syariah

Tidak hanya kepatuhan terhadap hukum negara, seorang Nazhir juga harus memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil terkait pengelolaan wakaf berada dalam koridor dan prinsip syariah.

Bereputasi Baik

Pengalaman dan reputasi Nazhir dalam pengelolaan wakaf atau aset lainnya bisa menjadi indikator penting yang harus diperhatikan oleh calon wakif. Pengalaman dan reputasi yang baik dari seorang Nazhir menjadi bukti nyata dari kompetensinya. 

Inovatif

Untuk memaksimalkan manfaat harta wakaf, Nazhir perlu memiliki kemampuan untuk berinovasi. Keterampilan seorang Nazhir dalam mengidentifikasi peluang-peluang terbaik dalam pengelolaan wakaf dapat meningkatkan nilai dan manfaat harta wakaf.

Gimana Sobat Wakaf, sekarang udah paham kan siapa itu Nazhir dan apa saja ketentuannya? 

Well, nggak usah jauh-jauh cari Nazhir yang memenuhi semua kriteria di atas, Wakaf Salman telah menawarkan berbagai keunggulan dalam mengelola wakaf secara profesional. Insyaallah Wakaf Salman bisa menjadi pilihan yang tepat untuk kamu yang ingin menyalurkan wakaf.  

Klik tombol di bawah ya!

Leave a Comment