Jika Sobat Wakaf masih bingung mengenai apa itu wakaf uang dan berbagai dasar hukumnya, maka mari kita bahas sama-sama di sini. Tapi sebelumnya, yuk kita segarkan ingatan kita kembali mengenai wakaf.
Jadi, wakaf adalah suatu perbuatan amal atau sedekah yang dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan suatu harta atau properti yang dimiliki oleh seseorang, kepada lembaga atau badan tertentu untuk dikelola menjadi manfaat yang luas dan berkepanjangan.
Hayo, siapa di sini yang masih berpikir bahwa wakaf itu hanya seputar tanah saja? Selain tanah, wakaf bisa berbentuk apapun loh. Karena dalam wakaf, setiap harta atau aset yang diberikan maka akan digantikan kepemilikan pribadinya. Kemudian, keuntungan dan penghasilan yang dihasilkan dari aset wakaf tersebut akan digunakan menjadi program-program sosial.
Contoh dari program sosial tersebut adalah, aktivitas keagamaan, pembangunan yayasan pendidikan, pembangunan masjid, pembangunan rumah sakit, dsb.
Pandangan lama masyarakat masih menganggap bahwa wakaf hanya boleh dilakukan melalui tanah atau bangunan saja. Padahal, jika menilik lebih lanjut lagi, kini wakaf mengalami kemajuan dalam metode transaksinya, yaitu wakaf uang. Lalu apa itu wakaf uang? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Daftar Isi
Pengertian Wakaf Uang
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, atau suatu lembaga dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga. Wakaf uang sendiri merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak, menjadi aset bergerak.
Tidak hanya itu, uang di sini memiliki jangkauan yang lebih luas. Sejumlah surat berharga seperti sertifikat, saham, dan surat berharga lainnya dimasukkan ke dalam kategori wakaf uang. Jadi, harta yang dititipkan akan dijaga nilai pokoknya lalu dikelola secara produktif yang hasilnya akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Baca Juga: Apa Itu Wakaf Produktif? Kenali 5 Manfaatnya!
Wakaf uang jiga dinilai lebih maslahat loh, Sobat Wakaf! Kenapa? Karena, uang dapat memenuhi kebutuhan mustahik, seperti barang tertentu, jasa tertentu, uang tunai, premi asuransi syariah, rumah, dan modal usaha. Lalu bagaimana sih hukum wakaf uang?
Hukum Wakaf Uang
Hukum wakaf uang dalam Islam sangatlah diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat ulama salaf dan khalaf, seperti ulama mazhab Malkiya, Muhammad Abdullah a-Anshari dan Ibnu Tamiyah. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang wakaf yang memperbolehkan wakaf uang, yaitu, wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 28).
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU tersebut, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang antara lain adalah:
- Wakaf Uang (Cash Wakaf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
4 Tata Cara Wakaf Uang
Nah setelah mengetahui apa itu wakaf uang, dan bagaimana hukumnya, sekarang kita akan membahas 4 tata cara wakaf uang yang bisa Sobat Wakaf lakukan. Seiring berkembangnya teknologi, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Sobat lakukan dalam menunaikan Wakaf Uang:
- Tentukan Lembaga Wakaf yang ingin kita salurkan (contoh: Wakaf Salman)
- Hubungi Wakaf Salman melalui DM Instagram (@wakafsalman.or.id) atau bisa mengunjungi website programnya di sini
- Pilih program yang ingin kamu salurkan
- Isi seluruh data untuk kebutuhan akta ikrar wakaf
- Lakukan transaksi
- Selesai
Baca Juga: 5 Contoh Wakaf untuk Pemberdayaan Umat
Itulah tadi 4 tata cara wakaf uang yang bisa kamu lakukan melalui Wakaf Salman. Tunggu apa lagi? Yuk raih pahala jariyah dan mulai konsultasikan rencana wakaf uang melalui DM Instagram @wakafsalman.itb atau nomor Call Center: +628112441444