Hukum Kurban Atas Nama Keluarga, Apakah Diperbolehkan?

Hukum kurban atas nama keluarga memiliki tujuan untuk mempererat hubungan antar anggota keluarga serta mengajarkan nilai-nilai pengorbanan dan kedermawanan. Dengan berkurban, seorang Muslim dapat mengharapkan pengampunan dari Allah, juga telah mengikuti keteladanan dari Nabi Ibrahim ‘alaihi salam.

Hukum kurban secara umum adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Karena mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan, namun sifatnya tidak wajib.

Berbicara tentang kurban, Sobat Wakaf pasti pernah ngerasa belum mampu menunaikan salah satu anjuran Allah tersebut secara pribadi, terlebih bagi Sobat yang belum memiliki penghasilan. Nah sebagai solusi, biasanya seorang ayah di dalam satu keluarga kerap menunaikan kurban atas nama anggota keluarganya, termasuk istri atau anaknya.

Pertanyaannya, bagaimana sih hukum kurban atas nama keluarga? Sobat Wakaf pasti penasaran kan? Yuk simak penjelasannya!

Hukum Kurban Atas Nama Keluarga

Hukum kurban atas nama keluarga diperbolehkan dalam Islam. Dalam praktiknya, satu hewan kurban seperti sapi atau kambing bisa diniatkan untuk keluarga secara keseluruhan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban atas nama dirinya dan keluarganya.

Misalnya, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Dari Aybu Ayyub al-Anshari ra., Rasulullah bersabda, “Di masa Rasulullah SAW, seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” atau hadis lainnya yang menjelaskan:

Dahulu kala, di zaman Rasulullah ada seorang suami yang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. Kemudian mereka memakannya dan membagikan dagingnya kepada semua orang.

Jadi, jika Sobat Wakaf berniat kurban atas nama keluarga, hal itu sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, jika ada anggota keluarga yang juga ingin berkurban secara pribadi dan memiliki kemampuan untuk melakukannya, hal itu sangat dianjurkan.

Baca Juga: 6 Tips Menyimpan Daging Qurban Agar Tidak Busuk

Syarat Kurban Atas Nama Keluarga

Menurut pendapat Madzhab Maliki dalam Kitab At-Taj wal Iklil, ditetapkan tiga syarat yang disetujui oleh para ulama yang memperbolehkan kurban atas nama keluarga, yaitu:

  1. Tinggal bersama
  2. Memiliki hubungan kekerabatan
  3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama

Kurban Kambing Atas Nama Keluarga

Sobat Wakaf, biasanya berkurban kambing diperuntukkan untuk perseorangan kan? Namun bagaimana ketentuan kurban kambing atas nama keluarga menurut syariat? Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan dan tata cara berkurban kambing atas nama keluarga:

Ketentuan Berkurban Kambing

  1. Jumlah orang yang diwakili

Seekor kambing atau domba umumnya hanya cukup untuk satu orang. Dalam konteks ini, satu keluarga dapat berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk keluarga secara keseluruhan.

  1. Umur Kambing

Kambing yang sah untuk berkurban harus berumur minimal satu tahun dan sudah masuk tahun kedua. Domba boleh berumur minimal enam bulan jika sudah besar dan gemuk.

  1. Kondisi Kambing

Kambing yang dikurbankan harus sehat dan tidak cacat. Hewan yang cacat, seperti buta sebelah, pincang, atau sakit parah, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Tata Cara Berkurban Kambing

  1. Niat

Niat berkurban harus dilakukan sebelum menyembelih kambing. Niat bisa diucapkan dalam hati atau dilafalkan. Berikut bacaan niat berkurban atas nama keluarga:

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku.”

  1. Penyembelihan

Penyembelihan kambing harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah (Bismillah, Allahu Akbar) saat menyembelih. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan.

  1. Pembagian Daging

Daging kambing dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya yaitu; sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.

Baca Juga: 8 Tata Cara Qurban Online dan Penjelasannya

Kurban Sapi Atas Nama Keluarga

Berdasarkan hadits riwayat muslim, yang berbunyi: Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, “Kami berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaidiyah dengan satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.

Lain hal berkurban dengan kambing atas nama satu keluarga, kurban sapi atas nama keluarga merupakan praktik yang umum dan sering terdengar oleh kita. Mari simak ketentuan dan tata cara kurban sapi atas nama keluarga!

Ketentuan Berkurban Sapi

  1. Jumlah orang yang diwakili

Seekor sapi dapat mewakili tujuh orang, artinya kurban sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga atau tujuh individu.

  1. Umur Sapi

Sapi yang sah untuk berkurban harus berumur minimal dua tahun dan sudah masuk tahun ketiga.

  1. Kondisi Sapi

Sapi yang dikurbankan harus sehat dan tidak cacat fisiknya.

Tata Cara Berkurban Sapi

  1. Niat

Niat bisa diucapkan dalam hati untuk keluarga atau kelompok tujuh orang. Niat harus dilakukan sebelum penyembelihan dimulai.

  1. Penyembelihan

Dianjurkan untuk melakukan penyembelihan oleh pihak keluarga yang berkurban. Kalaupun tidak, keluarga yang berkurban perlu menyaksikan proses penyembelihan secara langsung.

  1. Pembagian Daging

Daging dibagi sesuai ketentuan syariat menjadi tiga bagian, diantaranya sepertiga untuk keluarga yang berkurban, kerabat dan tetangga, serta untuk fakir miskin. Pembagian daging dapat disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi disarankan untuk menyedekahkan sebagian daging kepada yang membutuhkan.

Kurban atas nama keluarga tidak hanya merupakan bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala saja, tetapi juga dapat mempererat hubungan kita dengan anggota keluarga lainnya.

Dengan mematuhi ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, Sobat Wakaf dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan semangat berbagi.

Di perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 kemarin, Wakaf Salman bekerjasama dengan mitra Rumah Amal Salman menawarkan program kolaborasi menarik untuk Sobat Wakaf, yaitu Qurplus atau Qurban plus Wakaf. 

Nah dalam praktiknya, Sobat Wakaf akan disuguhkan dengan berbagai paket qurban dan wakaf yang biayanya akan dialokasikan untuk hewan qurban dan program wakaf kemaslahatan umat seperti, pengadaan air bersih, pembangunan dan renovasi masjid, hingga pembagian mushaf quran.

Siap mengikuti program Qurplus di tahun ini? Yuk, pantengin link di bawah!

Wakaf Salman

Leave a Comment