Halo, Sobat Wakaf! Tahu gak, kalau jenis-jenis wakaf di era modern ini sudah sangat beragam dan banyak pula manfaatnya? Imam Syafi’i berkata, “Berilmu dulu baru beramal”. Sudahkah kamu menerapkannya? Nah ngomong-ngomong berilmu dan beramal, dewasa ini minat berwakaf di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa semakin meningkat, loh!
Tren positif ini diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BWI 2022 lalu.
Lantas apa pemicunya? Yup, karena semakin mudahnya berwakaf melalui teknologi digital! Hanya dalam hitungan menit siapapun dan di manapun dapat berwakaf melalui gadget masing-masing. Pilihan wakaf juga sangat variatif sekali, mulai dari 20.000 rupiah saja mahasiswa dengan budget terbatas sudah bisa ikut beramal sedekah jariyah ini.
Nah, balik lagi ke ‘ilmu dan amal’. Sebelum mengamalkan wakaf atau sedekah jariyah, sudahkah kamu memahami ilmu terkait jenis-jenis wakaf dan manfaatnya? Jika belum, yuk simak penjelasan berikut!
Daftar Isi
Jenis-jenis Wakaf
Para ulama mengelompokannya ke dalam empat jenis, di antaranya:
Wakaf Berdasarkan Waktunya
Berdasarkan waktunya, wakaf terdiri atas wakaf muabbad dan wakaf mu’aqqat, lalu apa perbedaannya?
- Wakaf Muabbad
Wakaf Muabbad adalah wakaf dengan jangka waktu selamanya atau tidak terbatas oleh waktu. Wakaf jenis ini tidak diperkenankan diambil kembali, tidak juga diwariskan pada anak keturunan wakif.
- Wakaf Mu’aqqat
Berbeda halnya dengan wakaf muabbad, wakaf mu’aqqat dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu (> 10 tahun). Setelah jangka waktu yang disepakati dalam akta, harta benda yang diwakafkan dapat diambil kembali oleh wakif.
Wakaf Berdasarkan Penggunaannya
Berdasarkan penggunaannya, wakaf terdiri atas wakaf ubasyir (dzati) dan wakaf mistitsmary, lalu apa perbedaannya?
- Wakaf Ubasyir (Dzati)
Wakaf Ubasyir adalah wakaf berupa pelayanan yang manfaatnya langsung diterima oleh umat, contohnya seperti wakaf rumah sakit dimana umat islam dapat langsung menerima manfaat rumah sakit tersebut untuk berobat.
Baca Juga: 5 Contoh Wakaf untuk Pemberdayaan Umat
- Wakaf Mistitsmary
Adapun Wakaf Mistitsmary adalah wakaf berupa penanaman modal pada usaha atau bisnis yang sesuai dengan syariah islam. Contohnya adalah wakaf saham syariah, penanaman modal pada perusahaan yang terbebas dari barang dan transaksi haram.
Wakaf Berdasarkan Objek Hartanya
Berdasarkan objek hartanya, wakaf terdiri atas wakaf obyek harta tidak bergerak, wakaf uang, dan wakaf obyek harta bergerak non uang, lalu apa perbedaannya?
- Wakaf Obyek Harta Tidak Bergerak
Wakaf obyek harta tidak bergerak adalah wakaf berbentuk harta benda yang tidak bergerak atau tidak dapat dipindahkan lokasinya, contohnya adalah wakaf rumah sakit, sekolah, sumur, dan lain-lain.
- Wakaf Uang
Wakaf uang adalah wakaf yang berbentuk uang tunai, termasuk didalamnya surat berharga seperti saham perusahaan. Jenis wakaf ini sangat populer saat ini, dimana para wakif dapat patungan menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah, membangun masjid, dan lain-lain.
- Wakaf Obyek Harta Bergerak Non Uang
Wakaf obyek harta bergerak non uang adalah wakaf berupa wakaf quran, kendaraan, hak sewa, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), atau harta bergerak non uang lainnya yang sesuai dengan syariat islam.
Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Berdasarkan peruntukannya, wakaf terdiri atas wakaf khairi, wakaf ahli (dzurri), dan wakaf musytarak, lalu apa perbedaannya?
- Wakaf Khairi
Wakaf Khairi adalah wakaf yang produktif dimana manfaat dan kebaikannya dirasakan umat terus menerus dan tahan lama dalam jangka waktu yang panjang. Contohnya adalah wakaf rumah sakit, sumur, sekolah, tanah, dan lain-lain.
- Wakaf Ahli (Dzurri)
Wakaf ahli adalah wakaf yang peruntukkannya kepada kerabat atau keluarga yang masih memiliki hubungan darah. Wakaf jenis ini pernah dicontohkan oleh sahabat nabi Abu Thalhah radhiyallahu anhu yang mewakafkan harta untuk keluarga pamannya.
- Wakaf Musytarak
Wakaf musytarak adalah wakaf yang manfaatnya diperuntukkan kepada umat islam dan kerabat atau keturunan wakif. Jenis wakaf ini merupakan gabungan antara wakaf khairi dan wakaf ahli, contohnya adalah wakif mewakafkan usaha miliknya dengan akad keuntungan 50% untuk umat islam dan 50% lainnya untuk kerabat atau keturunan wakif.
Manfaat Wakaf
Pahala Mengalir Tiada Henti
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh”
(HR. Muslim No.1631).
Apakah kamu masih ingat dengan kisah sahabat nabi yang mempunyai rekening aktif hingga saat ini? Beliaulah Utsman bin Affan yang semasa hidupnya gemar bersedekah. Berawal dari keprihatinan terhadap sulitnya mendapatkan air dan mahalnya harga air yang dijual kaum Yahudi saat itu, tergeraklah hati beliau untuk membeli sumur Yahudi tersebut dan diwakafkan kepada umat. Perlahan beliau mulai menanami kawasan tersebut dengan kurma, hingga saat ini kebun kurma milik Utsman bin Affan terus tumbuh dan mengalirkan banyak keuntungan.
Baca Juga: Apa Itu Wakaf, dan Bagaimana Cara Melakukannya?
Maa Syaa Allah, tidakkah kamu ingin mencontoh pada sahabat yang satu ini? Bagaimana hartanya masih terus mengalir dan dirasakan manfaatnya oleh banyak orang sejak ribuan tahun kematiannya. Ini masih di dunia, bagaimana manfaat yang akan dirasakan beliau ketika di akhirat kelak?
Melatih Jiwa Sosial Kemanusiaan
Jiwa sosial tidak muncul begitu saja, perlu untuk dilatih. Oleh karenanya Indonesia tidak kekurangan orang kaya, namun Indonesia kekurangan orang yang berjiwa sosial yang tinggi, yang mementingkan kepentingan umat diatas kepentingan pribadinya. Jika saja setiap orang punya rasa simpati dan empati terhadap saudaranya, apakah akan masih ada saudara kita yang mati kelaparan atau saudara kita yang tinggal beratapkan langit di Negara ini?
Mendakwahkan Syiar Islam Terhadap Mereka yang Belum Mengenal
Dengan berwakaf, secara tidak langsung kamu telah ikut serta dalam proses syiar islam. Sebab dengan maslahat yang akan diterima penerima wakaf, akan menjangkau mereka yang enggan hadir dalam pengajian-pengajian bahkan mereka non islam yang belum mengenal islam. Saat wakaf dijadikan kebiasaan oleh umat islam, maka dipastikan hidup akan jauh lebih sejahtera.
Jangan Tunggu Kaya Dulu untuk Bersedekah Jariyah
“Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(Q.S Al-baqarah: 148)
Surat Al-baqarah diatas mengingatkan kita bahwa hidup di dunia hanyalah sementara, dimanapun kita berada pastilah kematian akan menghampiri, tidak mengenal usia, harta, ataupun tahta. Dalam firman-Nya diatas Allah Subhanahu wata’ala juga mengingatkan hambanya untuk berlomba-lombalah dalam kebaikan, sama halnya dengan kompetisi pasti ada yang menang dan kalah dan semua peserta lomba tentunya berambisi untuk menang. Begitupun dengan perlombaan dalam kebaikan, kita wajib berambisi untuk menang, menang menjadi hamba yang selamat di Dunia dan di Akhirat kelak.
Salah satu amalan paling selamat dan mendatangkan keuntungan tiada henti baik di dunia dan akhirat adalah berwakaf. Untuk berwakaf tidak perlu menunggu kaya, kamu sudah bisa berwakaf dengan uang mulai dari 20.000 rupiah saja secara digital. Saat kemudahan dalam bersedekah jariyah sudah ada dalam genggaman, lalu apa yang membuat kamu berpikir dua kali dalam berwakaf?
Sebagai Lembaga Nazhir yang amanah dan profesional, Wakaf Salman di bawah legalitas Badan Wakaf Indonesia siap melancarkan kesejahteraan umat dan menjembatani Sobat Wakaf sekalian dalam berbagai program sosial, demi mengharap ridho Allah Subhanahu wata’ala.
Maka dari itu, yuk tunaikan Wakaf terbaikmu sekarang! Klik tombol di bawah ya..
1 thought on “Ingin Pahala Jariyah? Kenali Dulu Jenis-jenis Wakaf dan Manfaatnya”