Siapa yang menyangka akan ada fitur dan layanan Qurban Online sebagai salah satu bentuk amalan ibadah di era digital ini? Tak jarang pula beberapa dari kita yang lantas menanyakan perihal hukum dan tata caranya. Apakah sah, atau tidak. Apakah mengurangi pahala, atau tidak.
Sebetulnya, setiap amalan yang kita lakukan di era digital ini merupakan suatu hal yang wajar ketika berganti tata cara dan kemudahannya, mengingat sudah semakin canggihnya teknologi. Lantas sampai mana batasan syariat yang harus kita lakukan agar amalannya tetap sempurna? Untuk menjawab pertanyaan dan kegelisahan tersebut, yuk kita simak penjelasan singkatnya di artikel ini!
Daftar Isi
Apa Itu Qurban Online?
Bagi Sobat Wakaf yang sering banget mantengin gadget dan ngikutin trend-trend dunia maya, pasti sudah tidak asing dengan seluruh istilah yang di-serba-online-kan. Yup, termasuk Qurban Online, atau Sedekah Online. Nah, sebelum mengetahui penjelasan singkat tentang hukum dan tata caranya, ada baiknya kita ketahui dulu secara mendasar apa itu Qurban Online, yuk!
Baca Juga: Bagaimana Hukum Sedekah Online?
Sobat Wakaf yang baru denger istilah ini, pasti sedikit bingung. Hah, Qurban kok online? Biasanya, Qurban kan dilakuin dengan membeli hewan ternak, terus dibawa ke Masjid atau tempat penyembelihan terdekat buat disembelih. Kalau Qurban Online, berarti disembelihnya secara virtual, dong? Tenang aja, itu bukan berarti penyembelihan hewan qurbannya dilakukan online, kok.
Sebenarnya, prosesnya tidaklah berbeda dengan qurban yang biasa kita lakukan sebelum era internet ada. Hanya saja, proses Qurban Online bisa dibilang jauh lebih mudah, karena Sobat Wakaf gak perlu repot-repot buat datengin tempat penjualan hewan ternaknya, dan melakukan proses pemeliharaan hewannya seorang diri.
Yup, ‘online’ yang dimaksud adalah cara pemesanannya. Mulai dari informasi harga, pemilihan hewan Qurban, dan detail pembayarannya, dilakukan secara online. Mudah, bukan? Nah jika yayasan yang Sobat Wakaf hubungi berada di domisili yang sama dengan tempat tinggal kalian, maka biasanya yayasan tersebut akan menawarkan, apakah hewan qurbannya akan diantarkan ke rumah, atau akan disembelih di tempat penyembelihan yayasan tersebut.
Jika Sobat Wakaf memilih untuk dilakukan semua prosesnya di tempat yayasan tersebut, maka mulai dari pemeliharaan, penyembelihan, hingga pembagian daging Qurbannya akan dilakukan oleh panitia dari lembaga atau yayasan yang Sobat Wakaf pilih.
Itulah tadi yang dimaksud dengan Qurban Online! Lantas, bagaimana hukumnya? Yuk simak penjelasan singkatnya di bawah ini!
Hukum Qurban Online
Hingga saat ini, belum ada dalil khusus terkait larangan Qurban Online. Tapi, yang bisa kita ambil benang merahnya adalah, Qurban Online bisa dianggap atau dianalogikan sebagai wakalah, yang baerarti boleh dilakukan asalkan syarat dan syariatnya terpenuhi.
Di luar itu, hukum menyaksikan penyembelihan hewan qurban juga termasuk sunnah. Bahkan, penyaksian penyembelihan bisa diwakilkan oleh lembaga atau panitia yang amanah. Satu-satunya konsekuensi yang didapatkan dari Qurban Online adalah, kita tidak tahu secara pasti apakah proses tersebut benar dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Sangatlah penting kiranya untuk Sobat Wakaf memilih lembaga yang amanah, terpercaya, dan memiliki jam terbang yang besar agar Qurban yang Sobat Wakaf jalani dapat sesuai dengan syariat Islam. Untuk itu, Sobat Wakaf bisa mempercayakan hal tersebut di YPM Salman ITB, melalui Wakaf Salman.
Program Qurban Online Plus Berwakaf
Sebagaimana yang Sobat Wakaf ketahui, wakaf adalah salah satu amalan yang pahalanya tak akan pernah terputus, dan manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh berbagai pihak, baik yang berwakaf, maupun yang menerima harta wakaf tersebut. Di kesempatan kali ini, Wakaf Salman menawarkan program menarik untuk Sobat Wakaf yang hendak mendapatkan pahala double berkah di kala momentum Idul Adha tiba.
Bisa kita bayangkan, berapa keberkahan yang akan didapat ketika kita melakukan dua amalan sekaligus dalam satu hari, yaitu berkurban dan berwakaf? Berkah berbagi dan pengorbanannya didapat, berkah pahala jariyahnya pun didapat.
Baca Juga: 6 Tips Menyimpan Daging Qurban Agar Tidak Busuk
Dinamai Qurplus, atau Qurban Plus Wakaf, program Qurban Online yang Wakaf Salman inisiasi ini merupakan sebuah paket beramal yang manfaatnya tak terhingga. Selain berbagi lewat Qurban, sahabat juga akan berkontribusi dalam kemaslahatan umat lewat Wakaf yang disalurkan melalui Wakaf Salman, untuk kebutuhan masyarakat umum, seperti pembangunan masjid di pelosok, pengadaan air bersih, pemberdayaan pendidikan, dsb.
8 Cara Qurban Online
Lalu bagaimana cara melakukan Qurban Online di Wakaf Salman melalui program Qurplus? Yuk simak 8 langkah dan caranya di bawah ini!
- Buka website wakafsalman.or.id
- Klik menu Program
- Pilih program Qurban Plus
- Pilih paket dan jumlahnya
- Isi nominal infak (opsional)
- Klik Selanjutnya
- Isi data
- Lakukan pembayaran
- Selesai
2 thoughts on “8 Tata Cara Qurban Online dan Penjelasannya”