Wakaf Al Quran untuk Santri, Ini Dia 5 Keutamaan dan Manfaatnya

Dengan wakaf Al Quran untuk santri penghafal Al Quran, maka setiap huruf Al Quran yang dibaca, diulang, dan dihafalkan para santri akan mengalirkan pahala yang sama juga untuk para wakif. Terbayang ga, kalau Al Quran tersebut dipakai santri penghafal Al Quran bertahun-tahun dalam menghafalkan Al Quran, berapa banyak pahala yang akan Sobat Wakaf panen kelak?

Berbicara tentang wakaf Al Quran, bagaimanakah bentuk syariatnya pada zaman Rasulullah dan bagaimanakah kisah salafus saleh dalam berwakaf? Yuk baca penjelasan berikut; 

Wakaf di Zaman Rasulullah

C:\Users\ASUS\Downloads\quran-being-held-hands-close-up.jpg
Sumber: freepik.com/freepik

Dalam islam wakaf pertama kali dikenal sejak masa zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pada tahun kedua Hijriyah. Syariat wakaf pertama kali dilaksanakan oleh Rasulullah dengan mewakafkan tanah untuk dibangunkan masjid, dan beliau juga pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah.   

Selain Rasulullah, ada banyak sahabat yang ikut menjalankan syariat wakaf. Di antaranya; terdapat Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur, yang kemudian sumur tersebut menjadi berkah untuk penduduk Mekah yang dilanda kekeringan di saat itu. Terdapat juga sahabat Abu Thalhah yang tanpa ragu mewakafkan kebun miliknya yang mahal, berlokasi di depan Masjid Nabawi. 

Sahabat nabi lainnya yang ikut mewakafkan hartanya adalah Abdurrahman bin Auf, yang mana beliau mewakafkan tanahnya demi perluasan Masjid Nabawi, sebab pada awalnya ukuran Masjid Nabawi hanya 35 x 35 meter saja yang kemudian diperluas hingga 50 x 50 meter. Terdapat juga sahabat Umar bin Khattab yang mewakafkan kebun kurma khaibar miliknya, sehingga wakaf ini pun menjadi wakaf produktif yang memberdayakan masyarakat sekitar. 

Lalu bagaimana dengan wakaf Al Quran? Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Al Quran yang dibukukan belum ada di zaman Rasulullah, pembukuan ini baru dimulai pada zaman Abu Bakar As-sidiq atas usulan Umar bin Khattab karena kekhawatiran banyaknya para penghafal Al Quran yang telah wafat. 

Sahabat yang diperintahkan untuk membukukan Al Quran adalah seorang pemuda yang kuat hafalannya yaitu Zaid bin Tsabit, namun disaat itu Al Quran yang dibukukan hanya berjumlah satu dan dipegang oleh Abu Bakar As-sidiq yang kemudian diwariskan ke Umar bin Khattab lalu ke Hafsah binti Umar. Al Quran pertama ditulis kembali dan diperbanyak pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan, yang sejak itu semakin banyak mualaf dari berbagai negara sehingga semakin banyak pula kaum muslim yang ikut berwakaf Al Quran. 

Keutamaan dan Manfaat Wakaf Al Quran untuk Santri

C:\Users\ASUS\Downloads\people-celebrating-ramadan-together.jpg
Sumber: freepik.com/freepik

Keutamaan wakaf termasuk wakaf Al Quran terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 261, di mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Wakaf Al Quran bukan hanya ibadah biasa, tetapi juga investasi dunia akhirat yang keuntungannya mengalir terus walau wakif telah wafat. Ada banyak manfaat dalam berwakaf Al Quran, di antaranya: 

1. Menjadi Pahala Jariyah

Selain dari ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh, sedekah jariyah berupa Al Quran dapat dijadikan salah satu ibadah unggulan untuk memperbanyak pahala di akhirat kelak. Sebab pahalanya yang tiada terputus dan terus mengalir selagi masih dapat memberikan kebermanfaatan. 

2. Membantu Santri yang Kurang Mampu

Tidak semua santri penghafal Al quran mendapatkan Al Quran yang layak, karena keterbatasan keuangan banyak dari mereka yang terpaksa menghafalkan Al Quran dari lembaran-lembaran Al Quran yang telah robek dan usang, bahkan lembaran-lembaran yang telah hilang dan huruf-hurufnya yang telah pudar. 

3. Mengurangi Buta Huruf Al Quran

Faktanya persentase buta aksara huruf Al Quran di Indonesia mencapai 58,57 persen sampai dengan 65 persen. Sementara kemampuan membaca pada level cukup dan kurang ada pada persentase 72,25 persen. Ini artinya perlu gerakan masif untuk memberantas buta huruf Al Quran dari sejak dini. 

4. Mendukung Syiar Islam

Dengan berwakaf Al Quran artinya kita ikut serta dalam penegakan syiar islam yang dilakukan oleh dara pendakwah, karena untuk mengenalkan islam perlu pemahaman terhadap pedoman hidup kita yakni Al Quran. 

5. Menjaga Orisinalitas Al Quran 

Al Quran memang sudah dijanjikan Allah terjaga orisinalitasnya hingga akhir zaman, namun saat ini masih saja banyak kaum-kaum kafir dan munafik yang berusaha merusak kesucian Al Quran dengan mengotak ngatik terjemahan Al Quran. Oleh karena itu sebagai umat islam kita wajib menjadi garda terdepan untuk memastikan orisinalitas Al Quran hingga akhir zaman. 

Tata Cara Wakaf Al Quran

Terdapat dalam penggalan Hadist Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang bunyinya “innamal a’malu binniyat” dan artinya “sesungguhnya suatu amalan itu tergantung pada niatnya”. Apapun bentuk amalan atau ibadahnya maka umat islam wajib meluruskan niat terlebih dahulu, termasuk sebelum beribadah wakaf Al Quran. 

Lalu bagaimana niat saat mewakafkan Al Quran? Wakif diperbolehkan berniat dengan bahasa indonesia, berniat di dalam hati atau diikrarkan dengan lisan. Contoh niatnya “Saya berniat mewakafkan Al Quran ini di jalan Allah Subhanahu wata’ala untuk kebermanfaatan bagi para santri penghafal Al Quran”. Untuk lebih detail, tata cara selanjutnya adalah;

  1. Wakif harus memastikan terlebih dahulu kondisi Al Quran yang akan diwakafkan masih bagus dan layak dipakai. 
  2. Wakif juga harus memastikan berapa jumlah Al Quran yang ingin diwakafkan, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat sah wakaf.
  3. Wakif mendatangi calon penerima wakaf secara langsung atau menitipkannya pada lembaga terpercaya dengan mengikrarkan niat secara jelas di dalam hati atau secara lisan.
  4. Namun pada zaman modern sekarang, wakaf Al Quran juga semakin mudah yaitu dapat berupa uang yang dipercayakan pada lembaga tertentu. Dimana lembaga tersebut akan membantu membelikan Al Quran wakaf. Untuk wakaf seperti ini, maka wakif tidak perlu bertatap muka atau membeli sendiri, cukup hanya dengan niat yang jelas. 

Sebagai Lembaga Nazhir yang amanah dan profesional, Wakaf Salman di bawah legalitas Badan Wakaf Indonesia siap membantu penyaluran wakaf Al Quran Sobat Wakaf sekalian. Wakaf Al Quran nantinya akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan terutama para santri dan orangtua. 

Oleh karena itu, yuk tunaikan Wakaf Al Quran kamu di Wakaf Salman! Klik tombol di bawah ya.

Leave a Comment